Tegakkan Hukum Gunakan Hukum Forex
Terpanggil untuk AKU posta kan Satu articolo mengenai hukum Forex, yang aku petik Dari surfxwave. forummatehukum-forex-vt29.html. Terlalu panjang Lebar forum rantaian tersebut, Jadi AKU ambil yang isi Sahaja. Kalau nak Lebih dettaglio boleh click collegamento YG AKU Bagi Tadi. incollare AKU copia dan kan seperti di bawah. Saya terpanggil untuk menjawab Pertanyaan Tentang Hukum Forex Seperti E-mail dibawah. Salam en Ghazali nama saya Yusri ingin bertanya dengan en dari Segi forex ni8230. Bukan saya kata haram..tp dari kenyataan yang di Buat Oleh Ustaz Zahiruddin Pakar Syariah. Disini saya ada attachkan sekali Antara yang menyatakan hukum forex yang Tidak boleh. Jika SURFWAVE menjalankan Perniagaan mengikut kaedah islam insyallah ramai org akan Bersama. WALAHU AKLAM Yusri (017 xxxxxx) HAMBA YANG Ingin Tahu SILA BUKA WEB RICERCA tentang hukum FOREX DALAM ISLAM. MAAF Jika ADA TERKASAR BAHASA. SELAMAT BERPUASA Mengenai bab forex ini. hukumnya HARAM kalau kita mengaji Lebih sikit. kita akan dapati Forex Scambio Adalah HARAM. Dlm forex ini Ada 3 Benda YG kena ambil perhatian. 1. Metodo 2. interesse 3. leva 1. metodo OK, individuare dibenarkan ma selain dari posto Adalah haram 2. swap. No swap. Kira passare. basta principale intraday 3. Leverage tang Sini sangkut. TAPI kalau nak principale Juga kena Pakai leva 1: 1. Baru hukumnya Jadi Harus. Hukumnya menjadi Harus jika kita menepati ketiga-Tiga condizioni Costi dibawah 1. Spot 2. Nessun Swap 3. Leverage 1: 1 Kalau ketiga-Tiga condizioni Costi diatas tak dapat dipatuhi. hukumnya HARAM prima tahniah kepada SDR Abu muaz di ATAS pandangan n buah fikiran Buat pencambahan ilmu di sini. saya bukannya Arif sangat Pasal forex ni cuma sedikit sebanyak saya ambil Peduli GAK sebab org dok Tanya kat saya Pasal benda nie. sepanjang pembacaan Serta pandangan saya hal ini forex Juga seperti hukum feqh yang xdijelaskan Secara nyata hukumnya Secara qatie dari Corano, Sunna Serta ijma, Akan senantiasa berubah-Ubah dan mengikut keadaan semasa. saya ambil contoh tentang penggunaan kad kredit yang dibayar Secara ansuran Masih ada yang percentuale kena, ipermercato supermercato Yang dimiliki non musulmano (Ada Jual Arak), pelaburan-pelaburan Syarikat Milik kerajaan yang Masih gunakan konvensional sistem Serta pelaburan n lain-lain lagi. tapi bukanlah saya nak sokong YG forex principale 100 Cuma kena amik perhatian Juga apa yang Telah dibincangkan Secara semasa Oleh ulama2 fiqh hari nie tentang halal haram yang Boleh kita jauhi cuma sekarang bagaimana Kita nak islamkannya. sebab hari nie majoriti ekononmi dikuasai kapitalis Hatta orang Kaya di Negara arabo terlibat Juga BYK, Inilah Yang Perlu kita fikirkan bagaimana nak memperbaiki keadaan hari nie seperti salah seorang YG beri komentar Andai Ekonomi dunia ini dikuasai orang islam yang berpegang Teguh dengan Corano n Sunnah insyaallah semuanya ok. setakat ini Sahaja maaf Andai x kena Konsep leveraj yang disediakan Oleh broker forex sebenarnya wujud Dalam Islam. L'Islam Tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada Unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan Oleh orang Bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara Yang diberikan Oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan Juga kontrak sementara Antara commerciante del forex broker di dan selagi commerciante tersebut Masih mempunyai ekuiti Dalam akaun mereka. Trader Hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka Sahaja dan mengikut yang mereka persetujui dengan mediatore mereka. Bagi akaun Islamik, broker forex Tidak mengenakan atau memberikan apa-APA faedah ATAS jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan Kita. Broker forex Adalah orang tengah Antara Antarabangsa banca-banca (institusi) dan pedagang Kecil (rivenditore). Mereka membeli (qoute) Dari institusi dan menjual Balik (reqoute) kepada pedagang Kecil. Biasanya jualan balik Adalah munasabah Antara 3-10 mata Sahaja. Di Sini lah mereka membuat keuntungan. Prose ini Adalah dibenarkan Oleh Islam. Ianya Bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan Jual beli Adalah Juga sama riba). Pandangan professor Kewangan Islam Saudarai, Kalau Kita mengkaji banyak pandangan Dari Pakar-Pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang Kertas Kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan leva Adalah Harus (ammissibile). Seperti kata professor Humayon Dar, direttore generale di Dar Al Istithmar a Londra (Esamina gli aspetti della Shariah dei fondi hedge islamici emergenti). . Shariah non ha problemi con leva fino a quando viene raggiunto attraverso il debito islamica. Leverage non è una preoccupazione Shariah, piuttosto si tratta di una questione economica. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh leva Dalam akaun islamik FXOpen leva yang dikenakan Tidak dikenakan sebarang interesse (senza interessi). Juga kalau kita durante la notte gioco di parole Tidak interesse ada apa-APA (berbanding convenzionale interesse dikenakan kalau durante la notte). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak YG Mahir dan terlibat Secara langsung Dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan scapolo yg Baru balik dari Universiti di Jordan dan Kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan Tukar Jadi pensyarah di uiam. Kemudian Buat hukum Tanpa perbincangan. hadith Dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang Satu Lagi hadith Yang terputus sanad (Dhaif) YG dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang Tidak di Dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, 3504 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februari 2008. Adalah terjemahan langsung Satu hadith yang masyhur la tabi ma laysa indak Beberapa ISU Telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari Dan Muslim Tidak pernah merekodkan Dalam koleksi mereka walaupun di Più antaranya Ab Dawd e Al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya Adalah seperi berikut: 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan Oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim Ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi di Più menyatakan antara Ysuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung Tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat Utama Hadith ini, Hakim Ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau Antara periwayat Yang boleh dipercayai (affidabile al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i Telah merakamkan cuma Satu Hadith yang diriwayatkan Oleh beliau, di Più menyatakan beliau Adalah 8220obscure8221. I future su merci:: Rujukan un'analisi legale islamico Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan Juga al-Mastur) Definisi: Perawi yang diriwayatkan daripadanya Oleh dua orang atau Lebih tetapi Tidak ditawsiqkan Hukum periwayatannya:... Tidak diterima mengikut pendapat yang Sahih di sisi majoriti ulama Adakah hadisnya ITU mempunyai nama khusus hadisnya ITU Tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis Dhaif Rujukan:. darulkautsarpenghadi bahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- ---- (Nota:. Saya Tidak pernah memandang rendah pada hadith Dhaif Cuma menyatakan bahawa hadith Dhaif Tidak boleh dijadikan hukum Dalam soal halal haram dan Gli effetti dell'utilizzo deboli hadith:... islamwebver2archive ngEampid139248 wallahu Alam Bukankah leveraj dan margine di negoziazione saling berkait. Ibarat Kuku dengan isi. Kalau ikut pemahaman saya, trading a margine Saham gunapakai pinjaman ada riba Sahaja HARAM. Kalau tiada riba, Jadi HALAL. Secara amnya margine di negoziazione (leverage) HALAL Tanpa ada riba. Sebenarnya Dalam akaun Islamik forex, margine tradingnya LANGSUNG Tidak kena guna riba. Malah broker forex Telah Dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (bella prestito) berbanding bancario Yang berjenama perbankan Islam Tidak kira di Malesia atau Luar Negara. Kalau ada gioco di parole, ianya agak Terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allah. Saya Akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan pula Risiko, pasaran Andai Tidak menyebelahi kita, kita Masih fermata ada perdita sebagai penyelamat. Andai kita Tidak menggunakan arrestare la perdita di gioco di parole, broker forex mengamalkan Fakta 3: Nessun addebito Balances Il rischio è limitato solo ai fondi in deposito. Perché non ci sono richieste di margine nel forex trading, per la vostra protezione il broker si chiuderà automaticamente tutte le posizioni aperte se il valore del conto scende sotto il livello del margine richiesto. Pensate a questo come un, arresto automatico finale. In realtà, non avrai mai perdere più denaro di quello che hai nel tuo account Janganlah Susah-susahkan hati Pasal forex ini haram ke halal. ianya Harus. YG Uzar komenkan Adalah Pasal leva. leva dlm forex menepati hukum syarak. XDE riba. kena yakinkan Diri YG ianya menepati hukum syarak. Tanpa keyakinan boleh jatuh syubhah pula. YG penting Pakai account gratuito islamico conto swap. kan BYK mediatore YG conto islamico tawarkan. era-era ITU Adalah syaitan bisikan. sedangkan hukum Dagang forex dan penggunaan leveraj Adalah Harus halal. yakinkan Diri Baru hati Jadi tenang. Kerja Jadi Senang. Apa-APA gioco di parole saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma Tolong menerangkan APA yang saya fahami Selama ini megenai perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA Kebangsaan. Jikalau MAJLIS FATWA Kebangsaan mengeluarkan FATWA di Malesia ini menerangkan yang Forex trading ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan Oleh MFK mengenai FOREX. Di Dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata Bil maaani (Pengajaran (hukum) Bukan diambil dari Segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Nell'Islam per verificare le cose che sono HALAL o HARAM non è dal significato diretto della terminologia, ma da come it8217s fatto. Daripada Penasihat SyarieSharie Advisor KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang leva. Oleh kerana soalan tersebut Telah menyebut nama seseorang, pihak pengurusan Telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita Lebih Telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak Dan kesatuan Adalah penting Dalam Islam dan Bukan perpecahan Serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih ATAS keperihatinan Saudara ITU. Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah Perniagaan yang memeningkan Kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di Dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang berlaku Dalam perdagangan FOREX Adalah come guadagnare di più con meno berikut sebagaimana: - Sebagai contoh. kita mengambil urusniaga matawang Asing yang melibatkan matawang GBPUSD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 dan kita ingin membelimenjual 1 lotto GBPUSD, piattaforma pihak sepatutnya akan memotong USD100 dari kita akaun sebagai modale pusingan. Tetapi sekiranya leva, piattaforma Hanya akan memotong USD50 untuk modale pusingan 1 lotto tersebut. Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang piattaforma pihak diberikan Oleh untuk meringankan modale pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini Sahaja. Inilah yang dikatakan leva dan keistimewaan ini Hanya diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini Sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang Dari 50.000 dollari. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi 50.000 dollari ke ATAS, keistimewaan ini Tidak diberikan kepada pedagang (commerciante). Yang palizzata penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang dibenarkan Serta kerugian maksimum yang akan ditanggung Oleh pedagang Tidak akan melebihi dari jumlah pusingan modale yang terdapat di Dalam akaun mereka. Sebagai contoh, sekiranya eun membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda Tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modale tersebut iaitu USD1,000 Walau apapun leva yang anda perolehi dari pihak piattaforma dan kerugian anda sama sekali Tidak akan berganda dari complessive degli ospiti modale yang anda laburkan. Dengan ini leva Tidak menjadi halangan mengikut hukum Syara Dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan Oleh pihak piattaforma dengan di prezzo yan Lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modale yang Kecil (mini akaun) iaitu akaun Yang Yang modalnya kurang Dari 50.000 dollari. Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan Segala kekeliruan dan pemahaman yang SILAP tentang leva yang Timbul dewasa ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang leva ITU sendiri. Di Dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata Bil maaani (Pengajaran (hukum) Bukan diambil dari Segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed Penasihat SyarieSharie Advisor KODANA Berhad. Istilah hukum memang Selalu terdengar di Telinga Kita, hampir seluruh kegiatan dan rutinitas manusia mengandung nilai hukum yang mengatur dan dan mengawasi hingga terciptanya Suatu tujuan yang di inginkan. Namun, hingga Saat ini Belum ada yang kesepakatan terikat mengenai definisi hukum, mengenai Siapa yang menjadi subjek, dan apa yang menjadi objeknya, kadang hukum ITU sendiri atau si pelaku hukum. ketika kita bertanya hukum kepada seorang satpam, pastinya jawaban yang akan di lontarkan Berbeda dengan jawaban dari seorang guru walaupun pada hakikatnya, Ada Sebuah sistem Norma yang sama, Sedang mengatur kegiatan mereka. Dalam pemberian definisi dan pengklasifikasian tentang hukum, para Pakar dan sarjana hukum meninjau hukum dari berbagai Segi Yang Berbeda-Beda seperti Segi Sejarah, Sosial, Ekonomi, filsafat, dan sebagainya, bahkan akan tetap Berbeda dengan Melihat Latar belakang Pendidikan mereka dan pengalaman Dalam bersosialisasi. Hukum Adalah gejala Sosial yang berubah Selalu-Ubah mengikuti perkembangan yang ada di Dalam Masyarakat yang di pengaruhi Oleh zamannya, sehingga memberikan definisibatasan hukum ITU, sebenarnya Hanya bersifat Saja menyama-ratakan, Dan ITU gioco di parole tergantung Siapa yang memberikan. Mengingat perlunya mempelajari pembagian dan pendefinisian hukum Yang Berbeda-Beda, Maka di Dalam makalah ini penulis akan membahas Aneka cara pembedaan hukum beserta penjelasannya. Hukum berdasarkan waktu berlakunya Ius constitutum (Hukum Positif), Ius constituendum dan Hukum asasi (hukum Alam). Hukum berdasarkan sifatnya Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif. Hukum berdasarkan bentuknya Hukum tertulis dan Hukum Tidak tertulis. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya Hukum substantif (hukum materil) dan Hukum Ajektif (Formil hukum). A. Ius Constitutum dan Ius Constituendum Ius constitutum (hukum Positif) yaitu hukum Yang berlaku sekarang bagi Suatu Masyarakat tertentu Dalam Suatu Daerah tertentu. Singkatnya, Hukum Yang berlaku bagi Suatu Masyarakat pada Suatu waktu, Dalam Suatu Tempat tertentu. contohnya seperti undang undang dasar 1945 . ada yang sarjana hukum menamakan yang berlaku bagi Suatu Masyarakat tertentu pada Suatu waktu, Dalam Suatu Tempat tertentu hukum Positif ini Tata hukum. (Kansil 1982, 71) Ius constituendum Adalah hukum Yang dicita-citakan Oleh pergaulan hidup dan Negara, tetapi Belum merupakan Kaidah Dalam bentuk undang-undang atau berbagai ketentuan rimasto. Pendapat yang demikian Juga diketengahkan Oleh Sudiman Kartohadiprojo (Purnadi Purbacaraka-Soerjono Soekanto, 1980). Ius Constituendum Juga Bisa diartikan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan Datang. Prose Perubahan Ius Constitutum menjadi Ius Constituendum Ius constitutum dapat menjadi Ius constituendum dengan beberapa prose yang dilakukan, yaitu. 1. Unsur-Unsur Ius Constituendum Ius constitutum Suatu ketentuan hukum, ketentuan hukum ITU memilki beberapa Unsur di dalamnya. Ius constitutum Secara harfiah memang berarti hukum yang Telah ditetapkan. Namun Dalam prose politik hukum ius constitutum ITU diartikan Juga ketentuan hukum yang Belum ditetapkan atau ketentuan hukum yang ada Belum. Contoh Yayasan peraturan tentang. Pada tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan ius constitutum Adalah Pasal 1 Ayat 1 Indische Staatsregeling Yang menetapkan bahwa 8220pelaksanaan pemerintahan Hindia belanda dilakukan Oleh Gubernur Jenderal ATAS nama raja, dilakukan sesuai dengan ketentuan IS ini dan dengan memperhatikan petunjuk raja. Dalam ketentuan tersebut mengandung Unsur-Unsur: 183 pelaksanaan pemerintahan Umum Hindia belanda dilakukan Oleh Gubernur Jenderal. 183 Gubernur Jenderal Dalam melaksanakan tugasnya dilakukan ATAS nama raja. 183 Gubernur Jenderal Dalam melaksanakan tugasnya Harus berdasarkan pada ketentuan è Dan petunjuk raja. 2. Unsur-Unsur perubahan kehidupan Masyarakat Perubahan kehidupan Masyarakat yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 mengandung Unsur: 183 Proklamasi kemerdekaan adanya pernyataan melepaskan diri dari kekuasaan negara rimasto. 183 dengan melepaskan diri dari penjajahan Bangsa rimasto, Bangsa Indonesia menetapkan mengambil kekuasaan atas dirinya dii tangannya sendiri. 183 Bangsa Indonesia berubah dari Bangsa terjajah menjadi Bangsa Merdeka. 3. Membandingkan Unsur-Unsur Ius Constitutum dengan Unsur-Unsur perubahan Masyarakat Ius constitutum pada Saat Indonesia Merdeka Adalah Pasal 1 Ayat 1 è, Yang diatur Oleh raja Belanda, sedangkan perubahan kehidupan Masyarakat yang terjadi waktu ITU dengan adanya Proklamasi kemerdekaan Telah menegaskan bahwa Indonesia Tidak dijajah lagi Dan Sudah memegang sendiri kedaulatannya. Pelaksanaan pemerintahan Umum Hindia Belanda, Yang Telah berubah menjadi Indonesia, Oleh Gubernur Jenderal, Yang melakukan pemerintahan atas nama raja Belanda tidaklah sesuai dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia, Yang Telah melepaskan diri dari kekuasaan Bangsa Asing. 4. Pelaku prose politik hukum Pelaku prose politik hukum Adalah alat pemerintahan Dalam luas Arti, yakni alat pemerintahan Dalam bidang Legislativo, alat pemerintahan Dalam yudikatif bidang. un. ius constituendum Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan Datang. b. Secara harfiah ius constituendum Adalah hukum yang seharusnya berlaku, Yang meliputi dua pengertian, yakni apa dan bagaimana hukum yang Harus ditetapkan Serta APA dan bagaimana penetapan hukum ITU. Bentuk bentuk Ius Constituendum Kebanyakan ketentuan hukum ITU dirumuskan Dalam bentuk kalimat Berita, kalimat bersyarat (hipótesis), kalimat mengharuskan, dan kalimat larangan. 1. italiano sehari-hari dan italiano hukum Seharusnya bahasa yang digunakan Dalam kehidupan hukum seharusnya italiano sehari-hari, yakni bahasa Yang digunakan Masyarakat Tempat berlakunya hukum tersebut. Namun kenyataannya Dalam pembentukan hukum para Ahli Sering menggunakan bahasa khusus, katakanlah bahasa hukum sesuai kekhususan hukum yang bersangkutan. 2. Peraturan Dan ketetapan Ketentuan hukum yang berlaku Umum lazim disebut peraturan, dan ketentuan hukum yang berlaku khusus lazim disebut ketetapan. 3. Proses penetapan ketentuan hukum Proses pembentukan hukum yang berlaku Dalam kehidupan Masyarakat pada prinsipnya ada Dua macam, yaitu perundang-Undangan dan kebiasaan. Sahnya Ius Constituendum Hukum yang seharusnya berlaku ditetapkan Dalam prose politik hukum haruslah merupakan hukum yang SAH, Yang berarti berlaku menurut hukum (rechtsgelding). Agar Suatu ketentuan hukum ITU merupakan hukum atas ketentuan hukum yang SAH, Harus memenuhi beberapa condizioni Costi: a. ditetapkan Oleh alat pemerintahan yang berwenang b. penetapan hukum atau ketentuan hukum ITU Tanpa cacat kehendak c. bentuk penetapan hukum atau ketentuan hukum ITU sesuai dengan bentuk yang ditetapkan peraturan yang menjadi dasar penetapan hukum. d. isi Dan tujuan penetapan hukum atau ketentuan hukum ITU sesuai dengan isi dan tujuan yang ditetapkan peraturan yang menjadi dasar penetapan hukum tersebut. B. Hukum Alam dan Hukum Positif Pada Saat ini dewasa kebanyakan dari manusia Lebih cederung beranggapan bahwa ide Keadilan merekalah yang paling Benar. Berbagai macam cara tindakan emisionalnya di perjuangkan demi terlaksananya ide-ide pemikiran yang mereka anggap rasional, hingga Berani mengambil resiko untuk menipu dirinya sendiri. Maka dasar pemikiran yang di landaskan dari kehendak manusia Adalah sebenarnya Datang dari Sebuah ideologi peraturan tertentu tentang tingkah laku manusia yang berasal dari 8220alam8221 yakni dari hakikat Suatu benda dan hakikat mahkluk Hidup melalui penalaran yang di kehendaki Tuhan. Dalam asumsi ini terkandung Sebuah esensi Doktrin yang di sebut 8220hukum alam8221. Doktrin ini beranggapan bahwa ada Suatu keteraturan hubungan-hubungan perilaku manusia yang Lebih baik dari hukum Positif yakni Lebih Adil dan sepenuhnya shahih Karena berasal dari Alam, dari penalaran manusia atau kehendak manusia yang semuanya ITU berasal dari kehendak Tuhan. Kehendak tuhan - menurut Doktrin hukum Alam - sama dengan Alam apabila kita mempercayai bahwa Alam Adalah ciptaan Tuhan. Dengan demikian peraturan-peraturan yang di lahirkan Alam yakni adanya keikutsertaan Alam Dalam mengatur tingkah laku manusia. Dan hukum Alam tersebut merupakan ungkapan dari kehendak Tuhan. Pada Abad ke-18 Blackstone (seorang penganut hukum Alam dari Inggris) menuliskan penjelasan mengenai hukum Alam, bahwa: 8220hukum, Dalam pengertiannya Yang Umum dan komprehensif, menunjuk kepada Suatu peraturan tentang perilaku dan di gunakan dengan Tanpa bulu kepada semua Jenis perilaku, apakah yang bernyawa atau Tidak bernyawa, rasional atau irasional (hukum gerak, gravitasi, optik, atau mekanika, dan juga hukum-hukum Alam Dan Bangsa). Dan hukum tentang perilaku yang di perintahkan Oleh yang Lebih Tinggi, Dan Yang Lebih rendah terikat mematuhinya untuk. Jadi ketika yang maha Tinggi menciptakan Alam Semesta, dan menciptakan Zat Dari tiada. Dia mencamkan prinsip-prinsip tertentu kepada Zat tersebut, dari padanya Zat ini tidak dapat pernah menyimpang dan tanpanya Zat ini akan berhenti keberadaanya. Dan ketika dia memasukkan Zat tersebut kedalam gerak, dia menetapkan hukum-hukm gerak tertentu, terhadap hukum gerak mana semua benda yang dapat bergerak Harus dapat menyesuaikan. Dengan demikian ini Adalah signifikan Umum dari hukum, Suatu peraturan tentang perilaku yang diperintahkan Oleh Zat yang Maha Tinggi: dan ciptaan-ciptaan yang Tidak memiliki kekuasaan untuk berfikir dan berkehendak ITU, hukum-hukum seperti ITU Harus di patuhi Tanpa kecuali, Selama ciptaan-ciptaan Hidup ITU. Di Dalam pengertiannya yang Lebih Terbatas, dan menjadi urusan kita sekarang ini untuk mempertimbangkannya, menunjuk kepada peraturan-peraturan, Bukan tentang perilaku pada umumnya, melainkan tentang perilaku manusia: yakni, aturan-aturan yang berhadapan dengan aturan-aturan manusia itu sendiri, impallidendo yang Mulia di antara segenap mahkluk. Mahkluk yang di berkati dengan Akal (penalaran) Dan kehendak yang bebas, diperintahkan untuk menggunakan kemampuan-kemampuan tersebut di Dalam peraturan Umum Dalam perilakunya. Karena manusia Mutlak bergantung pada penciptanya ATAS Segala Hal, Maka dia Perlu Dalam Segala Hal mematuhi kehendak penciptanya. Kehendak penciptaanya ITU di sebut hukum Alam. 1 8221 Sejarah Hukum Alam (legge naturale) Sama halnya dengan banyak bidang studi lainnya, Sejarah hukum Dari Alam (la legge della natura) dimulai pada Zaman Yunani. Filsafat Yunani melahirkan standar yang absolut mengenai hak dan Keadilan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan pada berlakunya kekuasaan soprannaturale ATAS hukum, di mana manusia seharusnya mematuhinya. Reaksi dari AJARAN ini Datang pada Abad Abad-berikutnya dimana ada perbedaan dan kemungkinan timbulnya konflik Antara Hukum Alam (legge naturale) dan hukum yang dibuat manusia. Pada Zaman Yunani, Aritoteles Dan Plato membangun kembali Hukum Alam (legge naturale). Sampai hari ini Hanya Aristoteles yang mempunyai pengaruh terbesar Dalam Doktrin Hukum Alam (legge naturale). Aristoteles menganggap manusia Adalah bagian dari Alam, bagian Dari sesuatu, tetapi Juga, di ikuti dengan Akal yang Cemerlang, Yang membuat manusia sesuatu yang Istimewa dan memberikannya kekhususan yang menonjol. Pengakuan terhadap Akal manusia membentuk dasar bagi konsepsi stoico mengenai Hukum Alam (legge naturale). mengatakan stoici, Akal berlaku terhadap semua bagian dari Alam Semesta dan manusi un Adalah bagian Dari Alam Semesta, diperintah Akal. Manusia Hidup pada dasarnya jika ia hidup menurut akalnya. Doktrin Hukum Alam (legge naturale) kemudian sampai pada Tingkat di mana Alam memimpin universale, melalui Akal dan kritik yang dijalankan Oleh manusia, langsung kepada tingkah laku yang seharusnya Secara normatif dijalankan. Keharusan yang normatif ini dianggap bagian yang integrante dan didukung Oleh morale. Stoico menambahkan Unsur Agama Dalam tingkah laku manusia. Era Cemerlang dari Hukum Alam (legge naturale) Lahir dari Doktrin hukum Agama dari Tommaso d'Aquino. Pada masa ITU Tuhan dari Agama Kristen dianggap sebagai Sumber kekuatan akal yang berasal Dari Tuhan. Misalnya hal ini Dalam diketemukan 10 Perintah Tuhan. Sekuralisasi dari Hukum Alam (legge naturale) kemudian Datang belakangan pada masa Thomas Hobbes dan Grozio. Ahli-Ahli filsafat Abad ke-17 ini pada umumnya menolak konsepsi bahwa Tuhan Adalah Sumber tertinggi dari hukum, mereka berpendapat Hukum Alam (legge naturale) ITU mengindikasikan bahwa tindakan manusia ITU Datang dari kesepakatan mereka atau ketidak sepakatan mereka, berdasarkan atau Akal kebutuhan morale, Dan akibatnya perbuatan ITU dilarang atau diperintahkan Oleh Tuhan. Menghubungkannya dengan sikap moderno terhadap Hukum Alam yang memusatkan perhatian kepada Aspek spesifik tertentu tentang isinya, Hard berpendapat isi minimo dari Hukum Alam Adalah 8220 nucleo di buona sence 8221 (perasaan yang Baik). Difficile berpendapat hukum Alam Bisa diketemukan melalui Akal, Dan APA hubungannya dengan hukum manusia moralitas dan. Dalam hubungan ini, pertanyaan mengenai bagaimana manusia Hidup Bersama, Harus Kita asumsikan bahwa keinginan mereka, Dalam Garis besarnya Adalah untuk Hidup. Pada Abad ke-18 terjadi perdebatan Antara Blackstone Dan Bentham yang mempengaruhi Teori Hukum (Legal Theory). Blackstone Adalah penganut Hukum Alam dari Inggris, sebaliknya Bentham Adalah pengkritik Hukum Alam. Menurut Blackstone hukum ITU regola Adalah di azione, untuk aturan berbuat yang diterapkan Secara Tidak diskriminatif kepada semua macam tindakan apakah animata o inanimata. rasional rasional atau Tidak. Regola di azione dilakukan Oleh yang superiore di mana yang terikat inferiore menaatinya untuk. Hukum dari Alam menurut Blackstone Adalah kehendak dari Penciptanya (Maker). Hukum Positif merupakan dasar bagi konsep Sosial Keadilan yang mencoba untuk menumbangkan hukum Alam dan menciptakan kesetaraan buatan melalui peraturan atau kekuatan. Ini bertentangan dengan esensi dari sifat manusia. Dengan kata lain, hukum Yang diciptakan Oleh laki-laki Selalu sekunder hukum Alam yang berasal dari kodrat manusia ITU sendiri. Hukum Positif Adalah Kumpulan ASAS dan Kaidah hukum tertulis yang pada Saat ini Sedang berlaku dan mengikat Secara Umum atau khusus dan ditegakkan Oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan. TIAP-TIAP Bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian Juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. TIAP-TIAP Bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Hukum merupakan positivasi nilai morale yang berkaitan dengan kebenaran, Keadilan, derajat kesamaan, kebebasan, tanggung Jawab, dan hati Nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai morale Adalah legitimasi Karena Adil Bagi semua orang. Sejarah hukum Positif di Indonesia Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem Yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda Karena Aspek Sejarah Masa Lalu Indonesia yang merupakan Wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, Karena sebagian besar Masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam Lebih Banyak terutama Di perkawinan bidang, kekeluargaan dan WARISAN. Selain ITU, Di Indonesia Juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap Dalam perundang-Undangan atau yurisprudensi, Yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari Masyarakat dan budaya-budaya yang ada di Wilayah Nusantara Pada Saat Baru Lahir ditahun 1945, negara 8216bayi8217 Bernama mengunifikasi Indonesia Serta mengkodifikasi hukum Positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi Masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik Saat ITU 8211 Bangsa Eropa, Bangsa Cina, dan Bangsa Timur Jauh Bukan Cina yaitu Bangsa arabo dan India Serta Masyarakat pribumiinlander Bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya Adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische companie), Yang merupakan multinazionale Pertama di Nusantara. isinya Berdasarkan, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privato dan hukum publik (C. S.T Kansil). Hukum privat Adalah hukum YG mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik Adalah hukum YG mengatur hubungan Antara Negara dengan Warga negaranya. Hukum perdata disebut Pula hukum privato atau hukum sipil sebagai Lawan dari hukum Publik. Hukum perdata Indonesia Salah Satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan Antara subyek hukum, dan juga mengatur hubungan Antara penduduk atau Warga Negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, Harta Benda, kegiatan Usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum Publik. Hukum pidana terbagi menjadi Dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana Formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Hukum pidana Formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Hukum tata negara Adalah hukum yang mengatur tentang Negara, yaitu Antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan negara Lembaga-Lembaga, hubungan hukum (hak Dan kewajiban) antar Lembaga Negara, Kuala dan Warga Negara. Hukum tata Usaha (administrasi) Negara Adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi Negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah Dalam menjalankan tugasnya. C. Hukum Imperatif dan fakultatif Hukum Imperatif Adalah hukum yang memaksa, Yang Bisa diartikan Juga merupakan hukum yang Dalam keadaan konkret Harus ditaati atau hukum yang Tidak boleh ditinggalkan Oleh para pihak dan Harus diikuti. Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa ITU berlaku bagi para pihak yang bersangkutan maupun Hakim sehingga hukum ITU sendiri Harus diterapkan meskipun para pihak mengatur sendiri hubungan mereka. Sebagai contoh Adalah ketentuan Pasal 913 Burgerlijk Wetboek Indonesia (dikutip dari 8220Pengantar Ilmu Hukum8221 Prof. dr. Mahmud Marzuki, SH. MS. LL. M) Yang berbunyi: 8220 Legitieme Portie atau bagian WARISAN menurut undang-undang ialah Suatu bagian dari Harta benda yang Harus diberikan kepada Ahli Waris Dalam Garis Lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia Tidak boleh sesuatu menentukan, baik Secara hibah Antara orang-orang yang Masih Hidup maupun sebagai wasiat8221. Berdasarkan ketentuan tersebut, pewaris dengan testamen sekalipun Tidak di bolehkan untuk mengurangi bagian terkecil dari Ahli Waris sekecil apapun. hal ini akan terjadi pada Kasus kematian seseorang, ketika dia meninggal dan mennggalkan Sebuah Harta, katakanlah si mayat punya 3 Anak, dan dia Juga punya Wanita Simpanan yang ia Cintai, sebelum meninggal dia Telah mewasiatkan seluruh harta bendanya kepada wanita Simpanan tersebut. Kerena testamen atau wasiat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 913 BW, Maka testaman ITU Tidak dapat di eksekusi. Disini yang di haruskan terjadi ialah ketiga Anak tersebut Harus mendapatkan WARISAN sesuai Dangan Pasal 914 BW tentang besarnya legitieme Portie yang berhak di terima Oleh ketiga Anak tersebut, barulah sisanya kemudian dapat di wariskan kepada wanita Simpanan tersebut. Hukum fakultatif Adalah hukum yang mengatur, Yang Bisa di artikan Juga sebagai hukum pelangkap yang artinya Dalam keadaan kongkret, hukum tersebut dapat di kesampingkan Oleh perjanjian yang diadakan Oleh para pihak dan dengan kata rimasto ini merupakan hukum Secara apiori tidaklah mengikat atau wajib di taati. Sebagai contoh Dalam Pasal 119 KUH Perdata berbunyi: 8221Mulai Saat perkawinan dilangsungkan, hukum demi, berlakulah Persatuan Bulat Antara harta kekayaan SUAMI dan Harta kekayaan Istri, sekadar mengenai ITU dengan perjanjian Kawin Tidak di adakan ketentuan rimasto. Persatuan ITU sepanjang perkawinan tak Boleh di tiadakan atau di Ubah dengan sesuatu persetujuan Antara SUAMI dan istri8221. (Di kutip Dari 8221Dasar-Dasar Ilmu Hukum8221 Ishaq SH. M Hum). Jadi, Dalam hal ini sebenarnya kedua Belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini, Jika kedua Belah pihak membuat persetujuan-persetujuan rimasto yang dapat sekiranya membuat kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut. misalnya dengan membuat harta mereka terpisah satu sama rimasto, atau sebagainya. D. Hukum substantif Dan Hukum Ajektif Secara ensiklopedia dapat dijelaskan bahwa hukum substantif Adalah bagian dari hukum yang menciptakan dan mengatur difines, dan hukum ajektif Adalah bagian dari hukum yang menyediakan metode untuk mempertahankan atau Ganti Rugi ATAS invasiop mereka. Yang Secara singkat dijelaskan Oleh Zwarensteyn bahwa 8220substantive legge regola i nostri diritti e doveri in cui la legge ajective regulaes metodi far rispettare a destra e duties8221 2. Inti Dari rumusan-rumusan tersebut di ATAS Adalah pada hak-hak dan kewajiban-kewajiban subyek hukum. Di Dalam hukum substantif Hal tersebut dirumuskan sedangkan hukum ajektif memberikan pedoman bagaimana penegakannya, atau mempertahankannya di Dalam prakteknya, termasuk bagaimana mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dan kewajiban tersebut. Dari uraian di ATAS Jelas kiranya bahwa pembedaan Antara hukum substantif dan hukum ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, bahkan penjabarannya dari di Più, Dalam hal ini substantif dijelaskan Oleh ajektif, sehingga perumusannya Adalah sebagai berikut. Hukum substantif Adalah rangkaian Kaidah Yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait Dalam hubungan hukum. Hukum substantif Juga Bisa berarti perundang-Undangan atau hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban orang-orang yang tunduk pada hukum tersebut. Hukum substantif mendefinisikan hubungan hukum seseorang dengan orang rimasto atau diantara mereka dengan Negara. Menurut pendapat lain hukum substantif atau hukum materiale Adalah hukum Yang memuat peraturan-peraturan Yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan Yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh Hukum substantif (materiale). Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan a giacere-lain. Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Maka Yang dimaksudkan Adalah Hukum Pidana Materiale dan Hukum Perdata materiale. Hukum ajektif Adalah serangkaian Kaidah yang memberi petunjuk dengan Jelas tentang bagaimana Kaidah-Kaidah materil dan hukum substantif ditegakan. Hukum ajektif atau Hukum formale (Hukum Proses atau Hukum Acara), yaitu hukum Yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiale atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana bagaiman cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke Muka Pengadilan dan bagaimana caranya Hakim putusan memberikan. Contoh Hukum ajektif (formale). Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Materiale atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-pidana ke Muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberikan putusan. Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiale atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke Muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberikan putusan. E. Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Hukum yang dicantumkan Dalam berbagai perundang-Undangan. Hukum tertulis Juga Bisa diartikan dengan peraturan. Hukum tertulis dibagi Lagi Dalam bagian yaitu, hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang Tidak dikodifikasikan a. hukum tertulis yang dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan Dalam lembaran Negara dan diundangkan atau diumumkan. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu: 183 hukum pidana yang Telah dikodifikasikan Adalah kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tahun 1918 183 hukum sipil yang Telah dikodifikasikan Dalam kitab undang-undang hukum sipil (KUHD) pada tahun 1847 183 hukum Dagang yang Telah dikodifikasikan Dalam kitab undang-undang hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1847 b. hukum tertulis yang Tidak dikodifikasikan contoh hukum tertulis yang Tidak dikodifikasikan, yaitu: 183 peraturan undang-undang hak Merek perdagangan 183 peraturan undang-undang hak oktroihak menemukan di industria bidang 183 peraturan undang-undang hak Cipta 183 peraturan undang-undang hak Ikatan perkreditan kelebihan dan kekurangan hukum tertulis yang dikodifikasikan v kelebihan dari hukum tertulis yang dikodifikasikan Adalah adanya kepastian hukum dan penyerdahanaan hukum Serta kesatuan hukum. v kekurangan dari hukum tertulis yang dikodifikasikan Adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau Tidak dapat mengikuti hal-hal yang Terus bergerak maju. contoh hukum tertulis 183 KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana) 183 KUHPer (Kitab undang-undang hukum perdata). Hukum Tidak Tertulis Semua aturan yang walaupun Tidak ditetapkan Oleh pemerintah, tetapi ditaati Oleh Rakyat, Karena mereka Yakin bahwa aturan ITU berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi Sumber hukum. Maka condizioni Costi-yang condizioni Costi Harus dipenuhi yaitu. 183 Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali Dalam hal yang sama dan diikuti Oleh Umum banyak orang. 183 Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang-golongan golongan yang berkepentingan. Dalam arti Harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan Oleh kebiasaan ITU mengandung memuat hal-hal yang Baik dan LAYAK untuk diikuti ditaati Serta mempunyai kekuatan mengikat. Contoh dari hukum Tidak tertulis 183 Hukum ADAT Tidak dituliskan atau Tidak dicantumkan pada perundang-Undangan tetapi dipatuhi Oleh Daerah tertentu 183 Hukum kebiasaan.
Comments
Post a Comment